Padangsidimpuan, MR – Pemerintah Kota Padangsidimpuan diketahui telah mengalokasikan Anggaran sebagian dana pemulihan bencana yang bersumber dari Transfer Ke Daerah (TKD) pemerintah pusat sebesar Rp2,3 miliar khusus untuk pos belanja jasa konsultasi konstruksi. Alokasi ini menuai sorotan tajam karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan utama penyaluran bantuan pascabencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Akhirson Karo Karo, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara (LPAKN) RI Kota Padangsidimpuan, Selasa (23 Juni 2026).
Sebagai perbandingan, sebelumnya anggaran untuk jasa konsultan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni hanya mencapai Rp1,05 miliar. Namun dengan adanya tambahan dana sebesar Rp2,3 miliar yang diambil dari alokasi TKD pemulihan bencana, maka total keseluruhan anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan konsultan konstruksi kini membengkak menjadi Rp3.361.366.747.
Rincian pos pengeluaran yang terlihat dalam dokumen anggaran antara lain:
– Jasa Konsultansi Pemutakhiran Data Base Jalan: Rp350.000.000
– Jasa Konsultansi Pengawasan Kegiatan: Rp100.000.000
– Rehabilitasi Jaringan SPAM Desa Tinioman Kecamatan Padangsidimpuan: Rp300.000.000
“Kenaikan ini sangat mencolok dan menimbulkan pertanyaan mendasar. Hal tersebut seolah-olah menghamburkan uang penanganan bencana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan langsung masyarakat,” ujar Akhirson.
Ia menambahkan, alokasi dana untuk konsultan dari pos pemulihan bencana dinilai tidak perlu dilakukan, mengingat dinas teknis yang menangani urusan pembangunan dan infrastruktur di daerah ini sesungguhnya memiliki kewenangan serta kemampuan untuk menyusun perencanaan, pemutakhiran data, hingga pengawasan pekerjaan secara mandiri tanpa harus melibatkan pihak ketiga atau konsultan luar.
“Dinas teknis punya tenaga ahli dan kewenangan membuat perencanaan, mengelola data, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan. Mengapa justru mengambil dana pemulihan bencana untuk membayar jasa konsultan, padahal anggaran rutin di APBD murni TA 2025 sudah tersedia?” tandatanya.
Lebih rinci dijelaskan, secara keseluruhan dana TKD yang dikucurkan pemerintah pusat untuk kebutuhan penanganan dan pemulihan dampak bencana di Kota Padangsidimpuan mencapai angka Rp110 miliar. Namun dari jumlah yang cukup besar tersebut, baru dialokasikan sekitar Rp50 miliar yang secara langsung ditujukan untuk perbaikan fisik infrastruktur di wilayah perkotaan.
Dengan komposisi alokasi seperti itu, muncul kekhawatiran bahwa penyerapan dana lebih banyak terserap pada pos-pos belanja jasa, sementara perbaikan nyata kerusakan akibat bencana yang sangat dibutuhkan masyarakat berjalan lambat.
Menurut Akhirson, dana yang bersumber dari bantuan pusat pascabencana memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu memulihkan kembali fasilitas umum, jalan, jembatan, sistem penyediaan air bersih, rumah warga, serta sarana pendukung kehidupan yang rusak. Seharusnya dana ini diprioritaskan untuk kebutuhan pemulihan langsung tersebut, bukan untuk memperbesar pos belanja jasa yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh aparat daerah sendiri.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait dasar pertimbangan yang digunakan dalam mengalokasikan dana sebesar Rp2,3 miliar dari pos pemulihan bencana untuk kebutuhan jasa konsultan. Masyarakat dan lembaga pengawas berharap agar penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)
